[ad_1]
Polsek Semen melaksanakan kegiatan operasi yustisi dalam penerapan Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, tanggal 13/8/2020 tenyang Trantibum. Pergub Jatim Nomor 53/2020, tanggal 7/9/2020 tenyang Penerapan Prokes. Perbup Kediri Nomor 44/2020, tanggal 15/9/2020 tentang penerapan disiplin dan gakkum prokes oleh petugas Polsek Semen, Senin 26 April 2021
Kegiatan OPERASI YUSTISI untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan oleh Polsek Semen . Kegiatan dipimpi Kanit Sabhara, IPDA Rudi.
“Adapun sasaran operasi yakni Pasar Semen Desa Semen, Kec Semen. Petugas memberikan teguran lisan kepada 17 warga dan tertulis sebanyak 10. Serta pemberian masker 10 orang,” kata Kapolsek Semen AKP Siswandi.
[ad_2]
Source
